Wednesday 5 December 2012

V.WARGA NEGARA,NEGARA DAN HUKUM

HUKUM
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
I.          Pengertian Hukum
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
1.      Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
2.      Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
3.      Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
4.      Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
5.      E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
6.      R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
7.      Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.









II.          Sifat Hukum
Sifat Hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
III.          Ciri - ciri hukum yaitu :
1.      Terdapat perintah dan/atau larangan.
2.      Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi sebagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
IV.          Sumber - Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1.      Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2.      Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
V.          Pembagian Hukum
Menurut Sumbernya:
a.      Hukum Perundang-undangan, tercantum dalam peraturan perundang-undangan
b.      Hukum Kebiasaan (Hukum Adat), terletak di dalam hukum kebiasaan (adat)
c.      Hukum Traktat, berdasarkan suatu perjanjian antar Negara (traktat)
d.      Hukum Yurisprudensi, terbentuk karena keputusan hakim
Menurut Bentuknya:
Hukum Tertulis (Statue Law), hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. Dibedakan menjadi 2,
yaitu :
a.      Dikodifikasikan
b.      Tidak dikodifikasikan
Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan);
Menurut Tempat /wilayah berlakunya:
a.      Hukum Nasional; berlaku dalam suatu negara
b.      Hukum Internasional; mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
c.      Hukum Lokal; berlaku di suatu daerah tertentu
d.      Hukum asing ; berlaku di negara lain
Menurut Waktu berlakunya:
a.      Ius Constitutum (Hukum Positif); berlaku bagai masyarakat pada suatu waktu dan suatu daerah tertentu.
b.      Ius Constituendum, hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
c.      Hukum Asasi, segala waktu dan seluruh tempat di dunia. Berlaku dimana-mana dan selama-lamanya (hukum yang berlaku universal)
Menurut Cara mempertahankannya :
a.      Hukum Materiil; mengatur hubungan dan kepentingan yang berupa perintah dan larangan. Misal, hukum pidana (material), perdata (material)
b.      Hukum Formil : cara menegakkan perintah dan pelanggaran; hukum acara. Misal, hukum acara pidana dan hokum acara perdata
Menurut Sifatnya:
a.      Hukum yang memaksa (Dwingwnrechts), dalam keadaan bagaimanapun juga mempunyai paksaan mutlak. Mempunyai sanksi.
b.      Hukum Pelengkap;hukum yang bersifat mengatur (Anfullenrechts). Hukum dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Menurut wujudnya
a.      Hukum Objektif, dalam suatu negara, berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
b.      Hukum Subjektif, timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau beberapa orang saja.
Menurut Isinya:
a.      Hukum Privat (Hukum Sipil), mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan
b.      menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan
c.      Hukum Publik (Hukum Negara); Hukum yg mengatur hubungan negara dan alat-alat perlengkapannya atau hubungan
d.      antar Negara dengan warga negaranya (perseorangan).

























NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat-syarat sebuah negara terbagi menjadi dua, yaitu :
Syarat Primer :
• 1. Terdapat Rakyat
• 2. Memiliki Wilayah
• 3. Memiliki Pemerintahan yang Berdaulat
Syarat Sekunder :
• 1. Mendapat pengakuan Negara lain
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

WARGA NEGARA
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.











sumber gambar : trijayafmyogyakarta.com
 KASUS
KETIKA RITUAL ADAT TERJEBAK DALAM PELANGGARAN HUKUM PIDANA
 persoalan ritual kepada dewa untuk penyembuhan orang sakit dan juga orang gila, yang mereka yakini terjadi karena di hinggapi roh - roh jahat,didalam urutan acara ritualnya, ada hal yang digemari masyarakat sekitar yaitu adanya acara sambung ayam dan permainan dadu,tentu saja ini illegal di mata hukum negara kita. Ketika saya tanyakan soal ini kepada tetua adat/kepala suku, menurutnya ini merupakan satu kesatuan dalam pelaksanaan upacara adat. “memang pada jaman dahulu permainan sambung ayam hanya murni untuk hiburan namun sekarang sudah berkembang menjadi ajang perjudian, ironisnya sering kali hasil dari acara itu kita pakai untuk mendanai upacara ini.”
Pada masa ketika suku dayak masih menganut kanibalisme,sebagai rasa bersyukur dan terima kasih atas permohonan kesembuhan kepada dewa,mereka melakukan pengorbanan dengan memotong kepala manusia. Sesuai perkembangan peradaban akhirnya disimboliskan dengan memotong hewan ternak.
Adanya praktek perjudian dalam bentuk sambung ayam dan permainan dadu sempat membuat polresta tenggarong turun ke lapangan untuk menertibkan,namun mereka mendapat perlawanan dari pihak suku dayak dan sempat terjadi insiden penyanderaan beberapa aparat kepolisian dan di telanjangi,kejadian ini terjadi sekitar tahun 2006/2007. Masalah ini akhirnya sampai terdengar oleh Gubernur Kalimantan Timur. Dan diadakan rapat tertutup untuk menyelesaikan masalah yang ternyata sudah bertahun - tahun tidak menemukan format penyelesaian yang tepat dan buntu. Akhirnya Gubernur menghimbau untuk pelaksanaan selanjutnya ditiadakan acara yang berpotensi melanggar hukum pidana.

KOMENTAR SAYA: disuatu sistem  pemerintahan pasti ada HUKUM yang wajib kita laksanakan.terutama hukum itu berlandasan dari agama islam,karena hukum agama itu bukan dari manusia tapi sudah adanya campurtangan oleh allah.karena tanpa adanya hukum di dunia ini,dunia ini akan kacau balau.

SUMBER
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
http://politik.kompasiana.com/2010/05/12/ketika-ritual-adat-terjebak-dalam-pelanggaran-hukum-pidana/
http://lalitapathyasukma.blogspot.com/2010/10/bab-v-negarawarganegara-dan-hukum.html
http://www.gunadarma.ac.id